Kurikulum Pendidikan Keperawatan KDK2
KURIKULUM PENDIDIKAN KEPERAWATAN
>Perkembangan Kurikulum Keperawatan
- Sejak 2004, AIPNI mulai menyusun Kurikulum berbasis Kompetensi.
- Tahun 2006 Direktorat Akademik DIKTI membimbing AIPNI mengembangkan KBK melalui
serangkaian pelatihan secara terus menerus untuk seluruh anggota.
- Tahun 2008 bulan Juni, AIPNI berhasil menyelesaikan KBK program Akademik (sarjana) dan
beberapa anggota secara sukarela mulai menerapkannya sesuai dengan tuntutan aturan pemerintah
dan Borang Akreditasi.
- 1998 KIPNI I diganti dengan KIPNI II yang menyatakan bahwa pendidikan keperawatan terdiri
dari 2 tahap (akademik dan profesi) Tahap profesi dijalankan setelah lulus tahap akademik.
Gelar akademik: Skep, dan Sebutan profesi Ners.
Tahun 2010: AIPNI menyelesaikan KBK terintegrasi.
>PROFILE LULUSAN NERS
- Care Provider
- Community Leader
- Educator
- Manager
- Researcher
> UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- 38, ayat 3; Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program
studi.
- Ayat (4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk setiap program studi.
> UU No.29 Tahun 2003 tentang Praktik Kedokteran (Sebagai bahan Komparasi);
- (2) Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pendidikan profesi kedokteran gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. untuk pendidikan profesi dokter atau dokter gigi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi; dan
- PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional ;
- PP No. 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan; Pasal 1 ayat (1) dan (2),
> PP No.17 Tahun 2010
ttg Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
ttg Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
- Pasal 143 : Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang
diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya
dengan standar pendidikan negara maju.
> KURIKULUM TERINTEGRASI dan BERBASIS KOMPETENSI
- Terdiri dari dua tahapan :
1. Tahap akademik untuk mencapai kompetensi sebagai profesi
2. Tahap profesi untuk mencapai kemandirian
- Lulus dalam uji masuk klinik sebelum profesi
- Pola belajar : internship
- Pola bimbingan : preseptorship
Penyelenggaraan menyatu dan berkesinambungan dengan luaran NERS.
> Struktur Kurikulum Sarjana Keperawatan
Kurikulum Program Pendidikan Sarjana Keperawatan ditetapkan dengan mengacu kepada 60% kurikulum inti, yaitu 87 SKS ( dari 144 SKS ) terdiri dari 70 % pengetahuan teori dan 30 % penerapan praktik (laboratorium, tatanan klinik dan komunitas ), dengan masa studi 4 tahun ( 8 semester ).
Pengembangan kurikulum institusi disesuaikan dengan visi dan misi institusi yang mencirikan kekhasan dari institusi tersebut dengan memasukkan 20 % isu-isu global ( Misal: Perawatan HIV/AIDS, Flu Burung, Disaster, Perawatan Trauma, IT, Entrepreuner , Bahasa Asing )
muatan lokal 20 % sesuai dengan keunggulan institusi.
> Kompetensi Ners
- Care provider: Menerapkan keterampilan berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian askep yang komprehensif dan holistik berlandaskan aspek etik dan legal.
- Community leader: Mampu menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial.
- Educator: Mampu mendidik pasien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
- Manager: Mampu mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien
- Researcher: Mampu melakukan penelitian sederhana keperawatan dengan cara mencari jawaban terhadap fenomena klien, menerapkan hasil kajian dalam rangka membantu mewujudkan Evidence Based Nursing Practice (EBNP).
> Tujuan Pendidikan Ners
Menghasilkan Ners yang berpengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku baik yang mampu memberikan layanan kesehatan dengan menerapkan prinsip-prinsipkeperawatan dalammengutamakan keselamatan klien, diri, dan lingkungan mengacu pada sistem pelayanan kesehatan nasional dan dapat bersaing secaraglobal
>Tahapan pendidikan Ners
- Tahap I : KBK akademik berfokus pada pembelajaran peserta didik untuk menghasilkan lulusan Sarjana yang kompeten dan berkemampuan analisis kritis. Sifat proses pembelajaran terintegrasi antara teori dan praktik menggunakan blok paralel dan atau seri. Bentuk kegiatan: menyelesaikan modul2.
- Tahap II : KBK profesi dengan pola pembelajaran INTERNSHIP dan pola bimbingan PRESEPTORSHIP. Fokus: menerapkan kemampuan yang dimiliki kedalam tatanan nyata melalui pendelegasian kewenangan. Peserta didik belajar menjadi anggota profesi. Lulus uji masuk klinik.
- Tahap akhir pendidikan profesi : Uji kompetensi (entry level test atau exit exam) sebelum dinyatakan masuk sebagai anggota profesi Ners.
0 komentar